Keterbukaan informasi saat ini digunakan untuk mewujudkan good governance di suatu negara. Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusan dan ikut serta dalam pengambilan kebijakan. Keterbukaan informasi publik dan informasi tata kelola pemerintahan. Berdasarkan Pasal 28F UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Keterbukaan informasi publik di perangkat daerah sangatlah penting untuk mencegah penyalahgunaan, khususnya tentang pendanaan administrasi daerah. Karena desa mudah dijadikan objek untuk tujuan tertentu (minimnya SDM di tingkat desa, pengetahuan tentang pengelolaan informasi yang benar, adanya penyimpangan). Adanya ancaman beberapa pihak tertentu yang memiliki kekuasaan/kontrol atas aliran dana. Ancaman yang ada bisa berupa ancaman tutup mulut (biasanya perangkat desa) ataupun pemaksaan pengakuan (biasanya pihak LSM).
Informasi publik desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh pemerintah desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.